Kebijakan baru terhadap kelulusan uji kompetensi dengan terbitnya Permendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan khususnya Pasal 3 ayat (2) dinyatakan dengan jelas bahwa salah satu faktor yang akan menjadi dasar dalam penentuan kelulusan dalam uji kompetensi adalah Indeks Prestasi Mahasiswa dengan porsi sebesar 60%.Â
KEMBALI KE ARTIKEL