Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

PP Nomor 109 tahun 2012, Cara Pemerintah Membunuh Rakyat

11 Mei 2013   23:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:43 603 1


Mencermati pasal demi pasal Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan,  yang terbayang oleh saya adalah, sebuah pisau  pancung  yang  tajam dan mengerikan. Sebuah ruang penjara yang rapat sempit tanpa celah sama sekali. Kandungan logika bahasa hukum yang termaktub dalam pasal – pasalnya benar-benar menyiratkan modus operandi pembunuhan terencana, terhadap segala motif perekonomian rakyat dari hulu hingga hilir khususnya yang beraroma tembakau.

Pemerintah, dalam hal ini Meteri Kesehatan boleh menyatakan zat aditif dalam produk tembakau sangat berbahaya bagi kesehatan. Secara keseluruhan segala implikasi tembakau kretek dipenjarakan dalam pasal-pasal yang sangat rumit. Tetapi, para petani tembakau, dan buruh linting rokok boleh juga mengatakan PP no 109tahun  2012 ini, bagaikan pisau Guillotine bagi perekonomian rakyat secara nyata. Bagaimana tidak? Rumitnya dan rapatnya konstruksi Peraturan Pemerintah ini tidak menyiratkan keberpihakan pemerintah terhadap perekonomian riil.   (Maaf saya hanya mencermati kebijaksanaan yang terkandung dalam PP No 109 tahun 2012 ini dari kacamata politik ekonomi strategisnya saja. Saya tidak mau memperdebatkan logika bahasa dalam pasal-demi pasalnya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun