Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pelaksanaan hak Peserta Didik Jalur Pendidikan Informal (1)

30 April 2011   02:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:14 849 0
JALUR PENDIDIKAN INFORMAL

UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan adanya 3 Jalur Pendidikan, yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal. Ketiga jalur pendidikan ini saling melengkapi dan memperkuat pendidikan nasional yang menganut prinsip terbuka dan sistemik. Setiap peserta didik berhak pindah jalur dalam satuan pendidikan yang setara.

Apakah jalur pendidikan informal?

UU Sisdiknas Bagian Keenam Pendidikan Informal Pasal 27

  1. Kegiatan  pendidikan  informal  yang  dilakukan  oleh  keluarga  dan  lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
  2. Hasil  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diakui  sama  dengan pendidikan formal  dan  nonformal  setelah  peserta  didik  lulus  ujian  sesuai  dengan standar nasional pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan  informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun