Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pelaksanaan Hak Peserta Didik Jalur Pendidikan Informal (3)

8 Mei 2011   21:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:56 1408 0
http://www.facebook.com/note.php?saved&&note_id=197928366917501&id=136573376360419 DISKRIMINASI DALAM PENDIDIKAN Pendidikan Informal, jelaslah merupakan anak tiri dunia pendidikan. Mainstream dalam berbagai kebijakan dan pembangunan oleh Pemerintah adalah Pendidikan Formal (SD, SMP, SMA/SMK). Pendidikan Informal, yaitu pendidikan oleh keluarga dan lingkungan merupakan kasta terendah, pendidikan formal yang paling utama, kemudian pendidikan non formal, barulah terakhir pendidikan informal. Padahal, dalam sistem pendidikan nasional, ketiga jalur tersebut dapat saling melengkapi dan memperkaya.

UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 7. Jalur pendidikan adalah wahana  yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Pasal 13 (1) Jalur pendidikan  terdiri atas pendidikan  formal, nonformal, dan  informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya Pasal 16 Jalur,  jenjang,  dan  jenis  pendidikan  dapat  diwujudkan  dalam  bentuk  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun