Pelaksanaan Hak Peserta Didik Jalur Pendidikan Informal (3)
8 Mei 2011 21:56Diperbarui: 26 Juni 2015 05:5614080
http://www.facebook.com/note.php?saved&¬e_id=197928366917501&id=136573376360419DISKRIMINASI DALAM PENDIDIKANPendidikan Informal, jelaslah merupakan anak tiri dunia pendidikan. Mainstream dalam berbagai kebijakan dan pembangunan oleh Pemerintah adalah Pendidikan Formal (SD, SMP, SMA/SMK). Pendidikan Informal, yaitu pendidikan oleh keluarga dan lingkungan merupakan kasta terendah, pendidikan formal yang paling utama, kemudian pendidikan non formal, barulah terakhir pendidikan informal. Padahal, dalam sistem pendidikan nasional, ketiga jalur tersebut dapat saling melengkapi dan memperkaya.
UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPasal 17. Jalur pendidikan adalah wahana  yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Pasal 13(1) Jalur pendidikan  terdiri atas pendidikan  formal, nonformal, dan  informal yang dapat saling melengkapi dan memperkayaPasal 16Jalur,  jenjang,  dan  jenis  pendidikan  dapat  diwujudkan  dalam  bentuk  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.