Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pelaksanaan Hak Peserta Didik Jalur Pendidikan Informal (2)

5 Mei 2011   04:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:04 832 0
HAK MENYELESAIKAN PROGRAM PENDIDIKAN SESUAI DENGAN KECEPATAN SISWA UU Sisdiknas (no. 20/2003) mengamanatkan sebagai berikut:

BAB V PESERTA DIDIK Pasal 12 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: f. menyelesaikan program pendidikan dengan KECEPATAN BELAJAR MASING-MASING dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun