BAB V PESERTA DIDIK Pasal 12 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: f. menyelesaikan program pendidikan dengan KECEPATAN BELAJAR MASING-MASING dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
BAB V PESERTA DIDIK Pasal 12 (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: f. menyelesaikan program pendidikan dengan KECEPATAN BELAJAR MASING-MASING dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.