Sebuah Badan Usaha yang disebut Perusahaan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tentunya tidak melulu sebagaimana Kewajibannya Menjalankan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dilain itu prospek keuntungan harus menjadi pertimbangan utama.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL