Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Demokrasi vs Incumben

15 Juli 2015   10:17 Diperbarui: 15 Juli 2015   10:28 302 0
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Adnan Purichta sehingga keluarga petahana (incumbent) dapat melaju di Pilkada. Maka hal ini kemudian membatalkan Peraturan tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak semakin diperketat. Salah satunya adalah keluargaincumbent  atau petahana dilarang untuk mencalonkan diri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun