Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Adnan Purichta sehingga keluarga petahana (incumbent) dapat melaju di Pilkada. Maka hal ini kemudian membatalkan
Peraturan tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak semakin diperketat. Salah satunya adalah keluargaincumbent atau petahana dilarang untuk mencalonkan diri.
KEMBALI KE ARTIKEL