Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Realita Pemenuhan Standar Pelayanan Kesehatan di Unit Perawatan Pasien Kritis

28 Januari 2024   08:05 Diperbarui: 28 Januari 2024   08:24 94 2
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun