Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan penegerian PTS tahun lalu, Saya sempat menyikapi kebijakan tersebut di Kompasiana dengan judul: “
Menyoal Alasan Menegerikan PTS”. Pemerintah merasa mempunyai alasan kuat untuk itu, seperti dikemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di
sini. Alasan utamanya: “Demi terwujudnya amanat Undang-Undang dalam rangka perluasan akses pendidikan tinggi.” Saat itu Penulis merasa pesimis karena lima alasan utama, dua diantaranya menyangkut masalah anggaran dan pengadaan sumber daya dosen.
KEMBALI KE ARTIKEL