Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

BI Bikin Asing Tetap Tersenyum

24 Juli 2012   07:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:41 807 0
Aturan batasan maksimal kepemilikan saham bank sudah terbit, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) (PBI) Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Singkatnya, batasan maksimal saham adalah berkisar antara 20%, 30%, dan 40% tergantung kategori pihak pemiliknya. Namun ada pihak yang diperbolehkan tetap menjadi pemegang saham lebih dari aturan tersebut karena syarat-syarat tertentu. Saya menyebutnya dengan dispensasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun