Setelah fungsi pengawasannya
diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2014, BI masih menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum pada tanggal 25 Oktober 2011.
SE bernomor 13/24/DPNP tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang diterbitkan pada 5 Januari 2011. Penilaian kesehatan bank tersebut diberlakukan per Januari 2012 dengan menggunakan laporan keuangan bank umum per Desember 2011. Walaupun tugas pengawasannya tinggal dua tahun, BI masih mampu dan mau menggodok dan meluncurkan metoda baru.
KEMBALI KE ARTIKEL