Kewajiban dosen untuk mengunggah karya ilmiahnya ke internet tidak mendapat reaksi berlebihan. Kesan itu nampak ketika ratusan wakil perguruan tinggi di DKI dan sekitarnya menghadiri sosialisasi kebijakan baru tentang kewajiban unggah karya ilmiah di Kantor Kopertis 3 di daerah Cawang Jakarta Timur pada hari ini (25/1/2012). Tidak ada penolakan yang muncul, atau minimal mempertanyakan kebijakan terbaru dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) yang mulai diberlakukan pada tahun 2012. Saat diskusi pun dosen lebih banyak mempersoalkan masalah teknis tentang bagaimana mekanisme cara mengunggah karya ilmiah, masalah hak cipta terkait dengan pihak ketiga, atau bagaimana teknik mendeteksi karya ilmiah yang diindikasikan melanggar etika ilmiah.
KEMBALI KE ARTIKEL