Tulisan ini hanya upaya kecil untuk mengajak insan pendidikan- termasuk ajakan ke diri sendiri- untuk tidak ikut mencicipi kopi dan pasta yang bisa dikategorikan sebagai
barang haram. Masih ada harapan dan optimisme untuk mengurangi konsumsi kopi dan pasta. Masih ada rekan-rekan pendidik yang ikhlas mengabdi tanpa harus mengorbankan integritas. Mari kita bergandengan tangan untuk mengatakan tidak kepada kopi dan pasta tanpa etika, terutama kepada para mahasiswa yang menjadi calon gerenerasi penerus bangsa. Janganlah mereka mengikuti pepatah,
guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Contoh buruk bukan untuk ditiru karena sangsi akademis dan sangsi sosialnya teramat pedih. Sekali lancung dalam ujian, hilanglah kepercayaan. Ambilah hikmah dibalik godaan maut kopi dan pasta ini. Ini bukan obrolan tentang secangkir kopi hitam yang nikmat
diseruput. Juga bukan sepiring pasta yang lezat disantap. "Kopi" ini merupakan padanan dari
copy, sedangkan "pasta" dari
paste. Padanan kata tersebut tercantum dalam Panduan Pembakuan Istilah Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penggunaan Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia. Generasi sekarang sering menyebutnya dengan
copas. Mari kita sejenak mengupas kopi dan pasta di dunia pendidikan. Kopi dan pasta ini pada awalnya merupakan fitur layanan dari aplikasi pengolah dokumen, gambar, data, atau aplikasi lainnya yang mengurangi penulisan atau pembuatan ulang sebuah obyek di perangkat lunak komputer. Dengan bermodalkan tetikus (mouse) dan jari tangan, sebuah obyek pun begitu mudahnya berpindah-pindah dari satu halaman ke halaman lain dalam satu dokumen, atau, dari dokumen yang satu ke dokumen yang lain. Fitur yang tadinya untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengolahan dokumen, ternyata disalahgunakan dalam pembuatan karya ilmiah di dunia pendidikan. Sebuah karya yang diklaim sebagai milik sendiri ternyata isinya berasal dari karya orang lain. Persoalannya adalah, ketika
kutip sana, kutip sini, cuplik sana, cuplik sini tidak disertai dengan etika atau kepatutan. Penikmat kopi dan pasta tidak menghormati betapa susah payahnya orang lain yang membuat karya- yang akhirnya disalin seenaknya. Kopi dan pasta seperti itu akhirnya identik dengan menjiplak, atau lebih dikenal sebagai plagiat.
Kampus yang Tercemar Dunia pendidikan termasuk yang terkena imbas kehadiran internet. Peluang terbukanya pengetahuan di luar kelas menjadi salah satu daya tarik dunia maya. Internet telah mentrasformasi dan mereformasi dunia pendidikan. Dulu, sumber pengetahuan hanya mengandalkan para pendidik yang cuap-cuap di depan kelas, atau tumpukan
textbook atau tulisan lainnya yang tertulis di kertas-kertas. Sekarang, sumber pengetahuan tersaji dalam bentuk
digital goods.
E-book,
e-journal,
paper repository, dan berbagai media electronik lainnya sudah merambah dan menjamah dunia pendidikan. Berburu pengetahuan pun menjadi begitu mudah. Pembuatan tugas kuliah atau mencari rujukan begitu gampang saat ini. Budaya kopi dan pasta pun terlahir dan terus hadir di era digital. Namun, kemudahan itu seperti pisau bermata dua. Laksana dua sisi mata uang. Sisi positif dan sisi negatif. Ada baik dan ada buruknya juga. Aspek etika pun menjadi kajian dan perhatian bersama ketika reproduksi pengetahuan dalam bentuk tulisan bersinggungan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).Kita bisa terjerumus dan tergoda dengan dengan karya orang lain yang begitu memikat. Sadar atau tidak sadar, kita bisa membuat sebuah tulisan yang diinspirasi oleh sumber pengetahuan lain yang dapat diakses dengan mudah di internet. Mengutip keseluruhan atau sebagian dari tulisan tersebut menjadi modus reproduksi karya yang diklaim menjadi milik sendiri. Tuduhan dan praktek plagiat pun terjadi di dunia pendidikan. Definisi plagiat pun harus diformulasi ulang dengan kehadiran internet. Termasuk kesepakatan tentang etika dalam membuat rujukan dalam sebuah penulisan ilmiah. Sebagai bahan pembelajaran- walaupun terasa pahit dan getir, saya harus mengingat kembali beberapa praktek plagiat di perguruan tinggi yang mencuat ke permukaan. Beritanya terpapar di media arus utama- baik cetak, elektronik, atau di dunia maya. Publik pun dibuat gempar dan bertanya-tanya dengan pemberitaan praktek plagiat tersebut.  Pertama, seorang pendidik bergelar Doktor di sebuah PTN ternama melakukan plagiat. Karya tulisnya yang dipublikasikan di
The 11th International Workshop on Database and Expert System Applications, ternyata merupakan jiplakan dari karya Siyka Zlatanova.
Disertasi dan gelar doktornya akhirnya dicabut. Tiga pembimbingnya- yang ikut terpampang sebagai penulis- mendapat teguran tertulis. Kedua, seorang Guru Besar di sebuah PTS harus dipermalukan di ranah publik ketika tulisannya di sebuah harian nasional berbahasa asing-
The Jakarta Post- ternyata merupakan contekan dari artikel dari penulis Australia yang dipublikasikan di
Australian Journal of Politics and History.
Akhirnya, Profesor tersebut mengundurkan diri dari institutisnya. Ketiga, beberapa kandidat guru besar pun terdeteksi melakukan plagiat dalam karya tulis yang diajukan untuk penghitungan angka kredit yang merupakan tiket untuk meraih jabatan guru besar. Treakhir, di kalangan mahasiswa, praktek jual-beli skripsi dan thesis pun terekspose. Berita itu menyebar di milis-milis dan menjadi bahan pergunjingan di kampus-kampus. Sebenarnya itu hanya contoh yang tergolong berat dan menjadi perhatian publik. Bisa jadi itu hanya sebagian kecil yang menguak ke permukaan
, bak fenomena gunung es. Dunia pendidikan pun menjadi sorotan. Kampus seolah menjadi sarang yang sudah tercemar dengan budaya kopi dan pasta. Plagiator pun bersembunyi di balik megahnya menara gading. Sangat ironis karena dunia perguruan tinggi justru diharapkan untuk mencetak SDM yang unggul, termasuk unggul dalam menjunjung kebenaran dan kejujuran. Walaupun diberi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, kampus tetap harus mengedepankan integritas dan moralitas.
Duh, sungguh menyeramkan. Kadang tidak tega untuk membahas hal ini. Apalagi bagi orang-orang yang justru menjadi bagian dari dunia pendidikan. Sangat pahit dan memilukan memang. Namun, katakanlah kebenaran itu meskipun terasa pahit. Karena kepahitan ini, kita bisa belajar, mengambil hikmah, dan selalu saling mengingatkan ketika seorang teman tergoda untuk mencicip kopi dan pasta yang memabukkan ini. Harapannya, semoga pencemaran di dunia kampus tersebut tidak semakin parah.
Ragam Kopi dan Pasta Plagiat yang paling kurang ajar adalah mengakui karya orang lain menjadi karya sendiri. Hanya merubah nama penyusunnya saja. Tulisannya pun 100 persen dibuat oleh orang lain. Tidak ada gagasan atau pemikiran orisinal dari penjiplak dalam tulisan itu, kecuali menulis namanya sendiri. Orang menyebutnya inilah plagiator sejati yang tidak mempedulikan hak milik orang lain.
Plagiator Sejati. Julukan yang lebih kasar, plagiator seperti itu dianggap sebagai pencuri, maling, bahkan penipu atau membuat kebohongan publik ketika tulisannya terlanjur dinikmati oleh orang lain. Pujian semu pun berakhir dengan tragis. Bahkan sangsi pun siap menghadang seolah menelanjangi hidup dan kehidupannya. Lalu apa definisi plagiat versi dunia pendidikan tinggi? Saya kutip definisi plagiat menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
"Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai"
KEMBALI KE ARTIKEL