Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa aneh dengan gugatan hasil pemilu presiden yang diajukan oleh Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, klaim yang disebut kubu Prabowo-Hatta mengenai adanya suara bermasalah sebanyak 50 juta suara tidak jelas lokasi terjadinya di mana.