Kepala Daerah merupakan suatu lingkungan jabatan yang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menjadi pihak yang menentukan arah dan tujuan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan kemampuan, kompetensi dan kapabilitas dari kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dan tentunya untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip negara kesatuan dan kedaulatan negara.
Saat dimulainya proses dan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak 2024, dibeberapa daerah terjadi kekosongan yang menyebabkan adanya pengangkatan pejabat pengganti (acting officer) kepala daerah. kekosongan ini dapat diakibatkan masa jabatan Kepala daerah telah selesai, diberhentikan, meninggal dunia dan atau atas permintaan sendiri.
Pelaksana Tugas dan Penjabat,  Kepala Daerah  memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama, hanya terdapat perbedaan pada beberapa kewenangan karena keberadaannya berdasarkan penunjukan dan pemilihan langsung.
Lebih lanjut, peraturan tentang pemerintahan daerah mengatur secara tegas, bahwa kepala daeah yang sedang menjalani tahanan, berhalangan sementara akan digantikan oleh wakilnya. apabila wakilnyapun mengalami hal yang sama maka sekertaris daerah yang menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah agar roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya dengan perluasan kewenangan seorang plt kepala daerah.