Tahun 2024 ini banyak kejutan pada kancah perpolitikan dan hukum nasional, salah satunya yang ramai diperbincangkan masyarakat yaitu tentang masa jabatan kepala desa menjadi delapan (8) tahun dan dibatasi dua (2) periode, sebelumnya selama enam (6) tahun dengan maksimal tiga periode masa jabatan. pada tahun ini peraturannya telah disahkan dan diundangkan untuk dapat dilaksanakan oleh daerah masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL