Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Indonesia Bebas Berpendapat

8 Desember 2016   17:05 Diperbarui: 8 Desember 2016   17:55 909 0
Setiap manusia pasti pernah berpendapat atau mengekspresikan pendapatnya dimuka umum. Sebagai manusia kita pasti memiliki hak untuk bebas berpendapat. Kebebasan berpendapat atau berbicara adalah kebebasan yang mengacu kepada hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya pembatas akan tetapi tidak untuk hal pencemaran nama atau kebencian. Di Indonesia kebebasan mengemukakan pendapat pendapat telah di atur dan tercantum pada UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun