2 April 2022 10:05Diperbarui: 2 April 2022 10:12323155
Sesungguhnya Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kesempatan 3 bulan untuk lapor SPT Tahunan. Selama bulan Januari 2022 hingga batas akhir, menurut Undang-undang Perpajakan, tanggal 31 Maret 2022.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.