Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Pilihan

Kebiasaan Menunda Kumat, Lapor SPT Telat

2 April 2022   10:05 Diperbarui: 2 April 2022   10:12 3231 55
Sesungguhnya Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kesempatan 3 bulan untuk lapor SPT Tahunan. Selama bulan Januari 2022 hingga batas akhir, menurut Undang-undang Perpajakan, tanggal 31 Maret 2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun