Dua juta buruh mengancam mogok nasional dalam rangka menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang terlalu rendah, rata-rata 1,09 persen. Tidak sesuai dengan tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebesar 7-10 persen dari UMP tahun lalu (sumber:
ini dan
ini).
KEMBALI KE ARTIKEL