Empat pokok gebrakan merdeka belajar Kemendikbud, yaitu: 1) Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang menggantikan Ujian Nasional; 2) Keleluasaan sekolah untuk menentukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional; 3) Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran; 4) Penerimaan Peserta Didik Baru yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah, seperti dijelaskan oleh Nadiem Makarim pada acara Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019 (
sumber).
KEMBALI KE ARTIKEL