Sekitar sepuluh tahun lalu atau lebih, lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara manual. Penawar membuat dokumen penawaran didalam satu amplop tertutup yang dikunci dengan lak bakar berwarna merah, lalu mendatangi tempat pelelangan dan memasukkan amplop coklat tersebut ke dalam kotak kayu yang telah disediakan.
KEMBALI KE ARTIKEL