Husein Ali Rafsanjani, guru muda asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memilih mengundurkan diri sebagai PNS Pemda karena menolak mencabut laporannya atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pemerintahan. Pada tahun 2020, ia diharuskan mengikuti pelatihan dasar (Latsar) di Kota Bandung dan harus membayar biaya transportasi sebesar Rp270.000, padahal biaya tersebut sudah dianggarkan. Selama pelatihan, peserta kembali diminta membayar Rp 310.000 tanpa penjelasan apapun. Husein keberatan dengan biaya tambahan itu, apalagi gajinya belum dibayar selama tiga bulan (tertunggak) saat itu.
KEMBALI KE ARTIKEL