Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pentingnya Kabupaten Labuhanbatu Selatan Terbitkan Perda Penertiban Hewan Peliharaan

3 Juli 2023   14:11 Diperbarui: 3 Juli 2023   14:13 250 3

Beberapa hewan peliharaan masyarakat terlihat berkeliaran bebas di jalan raya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Ada dua hewan peliharaan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah  Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hewan tersebut Anjing dan lembu.

Keberadaan hewan lembu yang berkeliaran bebas di jalanan belakangan sangat meresahkan karena ternak lembu tersebut berkeliaran bebas yang terdapat di jalur lintas baik antara Kotapinang menuju Rantau Prapat begitu juga jalan lintas Kotapinang menuju Gunung Tua.

Terkadang keberadaan hewan tersebut di jalanan sangat membahayakan pengguna jalan. Bahkan pernah ada beberapa kejadian mobil menabrak hewan ternak lembu yang mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan raya.

Begitu juga keberadaan anjing peliharaan masyarakat yang terdapat di Ibukota Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di jalan perjuangan menuju lapangan SBBK terdapat beberapa anjing peliharaan yang meresahkan masyarakat.

Jalur jalan tersebut menjadi jalan yang sering dilalui masyarakat untuk olahraga jalan kaki dari kotapinang menuju lapangan SBBK begitu juga sebaliknya keberadaan jalan yang tidak dilalui kendaraan berat menjadi pilihan untuk dijadikan rute olahraga berjalan kaki.

Namun adanya hewan anjing peliharaan masyarakat setempat merusak kenyamanan para pejalan kaki.

Kiranya kedepannya pemerintah lebih peduli terhadap persoalan ini sehingga dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.

Keberadaan dua hewan ini memang memiliki fungsi yang berbeda saat dipelihara masyarakat jika lembu menjadi hewan ternak sedangkan anjing dijadikan hewan penjaga rumah pemiliknya dari orang yang ingin mencuri atau tindakan kejahatan lainnya.

Kita ketahui lembu yang dipelihara memiliki nilai jual yang luar biasa begitu juga dengan anjing memberi kenyamanan pengguna rumah dari maling yang ingin mencuri harta benda saat rumah di tinggalkan pemiliknya.

Melihat dari persoalan di atas kiranya pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan cepat dan tanggap menangani persoalan ini dan kiranya bisa menerbitkan perda penertiban hewan ternak dan peliharaan.

Adanya perda penertiban hewan ternak dan hewan peliharaan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan nantinya akan berdampak positif seperti berikut ini.

1. Mencegah Kecelakaan

Jika perda nantinya sudah diterbitkan tentunya hal ini akan mencegah berkeliarannya hewan ternak di jalanan sehingga para pengguna jalan akan merasa aman dalam berkendara.

Perda penertiban hewan ternak akan mencegah terjadinya kecelakaan dimana para pengendara menabrak hewan ternak bisa dicegah.

Mencegah Kecelakaan akibat hewan ternak yang berkeliaran semoga bisa terjadi, peraturan pemerintah daerah kiranya cepat dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

2. Mencegah Penyakit Rabies

Gigitan anjing sangat berbahaya tentunya dampak dari gigitan anjing bisa menimbulkan Rabies yang mematikan.

Sebelum hal menakutkan ini terjadi kiranya perda penertiban hewan ternak sebaiknya secepatnya di kaji dan dibuat oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan.

3. Memberikan kenyamanan

Perda penertiban hewan ternak tentunya akan memberikan kenyamanan dalam lingkungan bermasyarakat kita sering melihat sering terjadi konflik akibat hewan ternak yang berkeliaran merusak tanaman warga.

Begitu juga anjing peliharaan untuk menjaga rumah seharusnya berada didalam pagar pemilik anjing tersebut sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Dalam jangka panjang jika peraturan tidak ada konflik di masyarakat bisa meluas memunculkan konflik yang berkepanjangan di lingkungan masyarakat yang pemicunya hewan peliharaan yang tidak ditertibkan.

***

Semoga secepatnya pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan mengeluarkan perda tentang penertiban hewan ternak sehingga masyarakat tidak mendapat dampak negatif yang ditimbulkan.

Perda penertiban hewan ternak sangat mendesak untuk di keluarkan karena berdampak luas bagi seluruh masyarakat.

Kami masyarakat menunggu perda tersebut kiranya bukan sekedar wacana namun secepatnya terlaksana, amin.




KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun