Diketahui, pria berinisial ALF (25) tahun itu, diduga seorang sopir yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu jenis narkoba,sehingga dengan cepat personel Satuan Resnarkoba Polres Konut langsung mengamankan tersangka dikediamannya bersama barang bukti (BB) 5 sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotikan jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 2,00 nol gram serta 16 lembar sachet plastik kosong dan satu buah handphone merek Vivo berwarna Silver.
Kasat Resnarkoba Polres Konut Iptu Ramlang S.H.M.H, saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa, penggagalan transaksi narkoba tersebut atas dasar laporan masyarakat.
"Tanpa menunggu lama, Kasat Resnanarkoba Iptu Ramlang bersama personelnya langsung melakukan pengintaian tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di desa Mandiono, Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).