Pada setiap negara memiliki kedaulatan untuk memajaki, baik itu warga negaranya atau sumber yang berasal dari negaranya, prinsip ini dinamakan “
world wide income”. Prinsip
world wide income ini dianut oleh semua negara dengan tujuan pendapatan negaranya lebih maksimal yang berasal dari pajak. Hal ini akan menimbulkan suatu masalah yaitu kemungkinan adanya pemajakan lebih dari 1 kali atau
double taxation.
KEMBALI KE ARTIKEL