Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penghapusan Presidential Threshold, Langkah Menuju Demokrasi Yang Lebih Adil?

15 Januari 2025   07:26 Diperbarui: 17 Januari 2025   07:27 82 0
Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden telah menjadi salah satu isu kontroversial dalam sistem politik Indonesia. Dalam Undang-Undang Pemilu, presidential threshold mensyaratkan bahwa partai politik atau gabungan partai harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, aturan ini telah menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai membatasi peluang demokrasi yang sejati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun