Pelaksanaan pilkada serentak yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, pada dasarnya merupakan salah satu alternatif sistem pemilihan kepala daerah langsung dengan tujuan untuk menghemat anggaran biaya yang cukup signifikandari anggaran pelaksanaan pilkada selama ini yang dibebankan kepada APBD. Namun dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini disinyalir melahirkan berbagai fenomena yang terkait dengan politik transaksional yang muncul dalam proses pilkada.
KEMBALI KE ARTIKEL