Di penghujung tahun 2020, ada berita yang cukup mengejutkan. Pemerintah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang, dan melarang segala aktifitas ormas ini, berikut segala atributnya. Ormas ini dianggap telah melakukan berbagai aktifitas yang bisa meresahkan masyarakat dan negara. Tentu saja, keputusan ini menuai polemik di masyarakat. Banyak yang pro dan kontra, meski pemerintah juga punya kewenangan ini seperti yang diatur dalam UU Ormas.
KEMBALI KE ARTIKEL