Terkait pemblokiran 19 situs Islam yang bermuatan radikal oleh Kemenkominfo dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), belakangan muncul pendapat dari beberapa pengamat dunia maya yang menyebut bahwa kasus tersebut menandakan tidak adanya self-censorship dari situs-situs yang bersangkutan.
KEMBALI KE ARTIKEL