“KORUPSI” berasal dari bahasa Latin corruptio, dan kata kerjanya corrumpere yang artinya pembusukan, heboh, perusakan, menggoyahkan, mengocar-ngacirkan, dan sogok-menyogok.Bisa juga diartikan sebagai perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar dan tidak legal untuk memperkaya diri atau memperkaya kelompok dan anggota mereka dan kerabat dekatnya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya. Beberapa jenis tindakan korupsi antara lain memberi atau menerima hadiah atau suap, penggelapan, pemerasan, menerima gratifikasi, pemalakan oleh pejabata-pejabat yang memiliki kuasa dalam hal legalisasi (di Dirjend Pajak/Dept Keuangan) dan sebagainya.