Beberapa waktu lalu beredar di beberapa grub WA maupun unggahan di media sosial mengenai percakapan pengurus Badan usaha milik desa bersama (Bumdesma/kumpulan bumdes di tingkat kecamatan) salah satu kecamatan di Pemalang dengan seseorang.
Dalam percakapan tersebut terdengar bahwa gabungan Bumdesma yang terdiri dari lima kecamatan di Kabupaten Pemalang memberi uang "bina lingkungan" atau upeti yang ditujukan kepada pemangku pemerintahan melalui salah satu ketua partai dan diduga bersama dengan salah satu anggota Dewan di Kabupaten Pemalang.
Menurut pembicaraan tersebut uang bina lingkungan yang berasal dari laba Bumdesma dalam mengelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada pemangku pemerintahan melalui ketua partai berlambang Garuda ini sebesar Rp 4.500 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).