Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Upeti Bumdesma, APH Harus Bertindak Tegas

26 Maret 2021   07:42 Diperbarui: 26 Maret 2021   08:52 256 1
Penyelewengan bantuan sosial telah menyeret mantan Mensos berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dan harus mendekam di penjara. Hal ini harusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama para pemangku pemerintahan.

Beberapa waktu lalu beredar di beberapa grub WA maupun unggahan di media sosial mengenai percakapan pengurus Badan usaha milik desa bersama (Bumdesma/kumpulan bumdes di tingkat kecamatan) salah satu kecamatan di Pemalang dengan seseorang.

Dalam percakapan tersebut terdengar bahwa gabungan Bumdesma yang terdiri dari lima kecamatan di Kabupaten Pemalang memberi uang "bina lingkungan" atau upeti yang ditujukan kepada pemangku pemerintahan melalui salah satu ketua partai dan diduga bersama dengan salah satu anggota Dewan di Kabupaten Pemalang.

Menurut pembicaraan tersebut uang bina lingkungan yang berasal dari laba Bumdesma dalam mengelola Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada pemangku pemerintahan melalui ketua partai berlambang Garuda ini sebesar Rp 4.500 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun