Netralitas aparatur sipil negara (ASN)  wajib hukumnya. Jelas dan tegas serta rinci  diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Selain itu dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI.
KEMBALI KE ARTIKEL