Tersangka kelima yg ditangkap tadi malam (26/04) ini adalah Andhika Gumilang, suami siri Melinda Dee. Andhika yang juga pesinetron ini ditangkap di apartemen milik Melinda yang terletak di Apartement Pasific Place.
"Dia (Andhika) kami tangkap terhitung Selasa malam. Kami tangkap di apartemen Pasific Place," kata Kepala Unit Money Laundring Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya, saat dihubungi, Rabu (27/4 Tribunnews)
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes Agung Setya, Andhika ditangkap karena pihak kepolisian telah memiliki bukti yang kuat bahwa dia (Andhika) ikut mendapatkan aliran dana berasal dari pembobolan rekening nasabah Citibank yang dilakukan oleh Melinda Dee. Andhika dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (yang diperbarui dengan UU No.8/2010) berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Bareskrim Polri. Bukti-bukti tersebut antara lain penggunaan beberapa aset milik Melinda Dee seperti apartemen, mobil Ferrari yang ditaksir seharga 6 milyar, mobil Hummer-3 yang ditaksir seharga 3,4 milyar, rekening sejumlah 10 ribu USD, dan jam tangan senilai 300 juta Rupiah.
Berdasarkan informasi tersebut, maka cukup untuk dijadikan bukti karena dalam pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang (pasif) dapat dikenakan kepada setiap orang yang terkait, yakni penerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana (yang dilakukan oleh tersangka aktif), dengan tujuan sama, yaitu mengaburkan, menyembunyikan asal usulnya. Tindakan tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang dan dapat diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Apapun penjelasan dari pihak Andhika, yang jelas sekarang dia (Andhika) telah diamankan, dan berhak melakukan pembelaan nanti didepan penyidik kasus ini.