Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda kalimantan Tumur yang telah melakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di KONI Berau Kembali menetapkan 2 tersangka baru, Dimana sebelumnya Telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam dugaan tidak pidana Korupsi tersebut  penetapan tersangka baru dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasab Tindak Pidana Korusi dimana sebelumnya trlah dilakukan perhitungan Kerugian Negara Oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP)
KEMBALI KE ARTIKEL