Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bahaya Istilah Antar Golongan Dalam UU ITE

18 Februari 2021   18:31 Diperbarui: 18 Februari 2021   18:40 125 3
"Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun