Pemerintah baru saja mengeluarkan "payung hukum" terkait vaksinasi covid-19 yaitu Perpres no. 14 tahun 2021 yang di dalamnya, tepatnya di pasal 13A ayat 4 dan pasal 13B, tercantum akan adanya sanksi administratif bagi penerima vaksin yang menolak untuk divaksinasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL