Apa itu korupsi? Dalam arti sebenarnya, korupsi adalah kejahatan, keburukan, ketidakjujuran, penyuapan, kemaksiatan dan penyimpangan dari kesucian. Di Indonesia, korupsi diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Non Pidana. Menurut undang-undang ini yang dimaksud dengan korupsi adalah orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu perusahaan, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial. bagi negara dan perekonomiannya.
KEMBALI KE ARTIKEL