"Selain itu, syarat utama bagi narapidana yang akan mendapat remisi adalah harus berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman pidana lebih 6 bulan," ujar Desrianto, Senin (15/8).
Ia menambahkan, dari 46 warga binaan yang ada di Rutan Maninjau, hanya 28 orang diantaranya diusulkan mendapat remisi pada HUT RI ke- 77. Mereka yang diusulkan itu merupakan tersandung kasus narkotika, pencurian, pemerasan, perampokan, hingga penipuan.
"Untuk besaran remisi yang diajukan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan. Kemudian kita juga mengusulkan 2 orang narapidana untuk bebas murni pada momen HUT RI tahun ini," kata Desrianto.
Lebih lanjut disebutkan, pihaknya sudah mengajukan usulan remisi tersebut sejak tanggal 21 Juli lalu ke Kanwil Kemenkumham Sumbar selanjutnya diteruskan ke tingkat pusat. Namun hasil akhir narapidana yang mendapat remisi masih menunggu keputusan dari Kemenkumham RI.
"Remisi ini nantinya akan keluar pada tanggal 16 Agustus, dan diberikan kepada narapidana setelah Upacara Peringatan HUT RI ke- 77 tanggal 17 Agustus 2022," sebutnya.
Pihaknya berharap, narapidana yang mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.
"Selain itu, mereka juga diharapkan untuk memperbaiki dirinya masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta selalu patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku," jelasnya.
(Bry)