Kepala Rutan Maninjau, Desrianto mengatakan, penyemprotan disinfektan adalah salah satu upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM RI, lanjut dia, setiap jajaran harus melakukan sterilisasi ke seluruh ruangan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
"Meski kasus Covid-19 sekarang sudah melandai, tapi kami tetap selalu waspada agar penyebaran itu tidak terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala," katanya, Kamis (9/6).
Ia menyebutkan, sterilisasi areal rutan itu saat ini dilakukan dalam waktu 1 X 15 hari ke seluruh ruangan, kamar warga binaan, hingga mushala.
"Sebelumnya penyemprotan disinfektan dilakukan setiap 2 X seminggu, tapi sekarang sudah 1 X 15 hari seiiring dengan menurunnya kasus Covid-19," sebutnya.
Sejauh ini warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan yang berada di pinggir Danau Maninjau itu belum pernah terpapar Covid-19. Kendati begitu, pihak rutan sendiri tetap melakukan upaya pencegahan dan antisipasi agar penyebarannya tidak terjadi.
"Pencegahan tetap kami lakukan misalnya pengetatan protokol kesehatan, vaksinasi pada petugas dan warga binaan, hingga pembatasan kunjungan ke rutan," jelasnya.
(Bryan)