Mantan Bupati Langkat yang kini sebagai Gubernur Sumatera Utara resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyalahgunaan APBD kab langkat 2000 – 2007. Sejak 22 Oktober 2010 ,disebutkan beliau akan ditahan dirutan Salemba sampai 20 hari kedepan , karena penyalah gunaan wewenang , Negara dirugikan sebesar Rp 99 milyar dan kabarnya beliau telah memulangkan sekitar 60 milyar.