Ruang publik meliputi: jalan, square, tanah perkerasan, ruang terbuka hijau dan taman, dan ruang publik/privat yang aksesnya tidak dibatasi.
Ruang publik setidaknya harus memiliki tiga kriteria dasar yaitu responsive, democratic and meaningful.
Ruang publik harus bisa mengakomodir kegiatan, keinginan, dan minat pengguna (responsive).
Ruang publik harus bisa digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta dapat diakses oleh berbagai kondisi fisik manusia tanpa diskriminasi (democratic).
Ruang publik harus memiliki keterkaitan antara ruang dan manusia serta dengan konteks sosial, dapat memberikan arti atau makna bagi masyarakat lokal secara individual maupun kelompok.
Karena itu, mari kita mendorong kemitraan antara pemerintah, private sector, dan masyarakat untuk secara kolaboratif menata kembali melalui aset, inspirasi dan potensi masyarakat lokal sehingga dapat memenuhi pelayanan dasar ruang publik kota yang berkelanjutan di masa mendatang.
Jadikanlah kota Anda tidak hanya memiliki ruang publik yang indah, dapat membangun kesadaran publik dan kontrol sosial, tapi juga justru dapat memberikan manfaat bagi ekonomi lokal setempat dimanapun Anda berada.
#WujudkanGoodUrbanGovernance
#BRORIVAICenter