Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dalam Membantu Masyarakat melalui POSBAKUM

14 Januari 2023   02:33 Diperbarui: 14 Januari 2023   02:35 199 1
POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) merupakan jasa hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma -- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun