POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) merupakan jasa hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma -- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL