Akreditasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh suatu lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal terhadap institusi yang memiliki kemapuan untuk melakukan kegiatan tertentu, dimana dalam pelaksanaan nya akreditasi diberikan dalam bentuk sistem jaminan mutu eksternal. Kegiatan akreditasi sendiri memiliki banyak jenis salah satunya, akreditasi yang dilakukan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Akreditasi terhadap LKSA dilakukan untuk menetapkan tingkat kelayakan serta standarisasi lembaga pada bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL