Private Public Partnership (PPP) adalah sebuah kerjasama antara sektor swasta dan sektor publik dalam pembangunan dan pengelolaan suatu proyek atau layanan publik. PPP melibatkan investasi swasta dalam infrastruktur infrastruktur atau layanan publik yang biasanya dikelola oleh pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas, dan ketersediaan layanan public.Dalam KPS, sektor swasta biasanya memberikan modal dan sumber daya manusia untuk membangun, mengoperasikan, dan merawat proyek atau layanan publik, sementara pemerintah bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL