Surabaya - Kata “Kripto” mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Dunia sedang dalam “
mass adoption” atau adopsi massal penerimaan mata uang kripto sebagai salah satu aset investasi, negara-negara yang telah melegalkannya antara lain seperti Amerika Serikat, El Salvador, dan Australia. Negara-negara tersebut meyakini bahwa kripto berpotensi meningkatkan kondisi finansial masyarakat dan perekonomian negara. Di Indonesia, Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Indonesia melegalkan perdagangan mata uang kripto, namun melarang penggunaannya dalam transaksi jual-beli secara langsung.
KEMBALI KE ARTIKEL