Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Pengunaan Knalpot Brong pada Sepeda Motor Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

17 April 2024   22:10 Diperbarui: 17 April 2024   22:16 87 0
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/Menkes/Per/XI/1987 mendefinisikan kebisingan sebagai bunyi yang tidak diinginkan yang mengganggu dan atau dapat membahayakan kesehatan serta dapat berdampak negatif. bahaya bagi kesehatan, suara knalpot brong dapat menyebabkan konflik antara orang lain yang terganggu olehnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun