Dalam upaya pemenuhan cita-cita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemerintah memerlukan berbagai strategi untuk mencapai indeks pembangunan yang telah diwacanakan. Salah satu strategi untuk dapat mengelola semua sektor pembangunan secara berkelanjutan adalah melalui pajak. Dalam hal ini, pajak adalah suatu bentuk kontribusi rakyat terhadap negara dengan melakukan pembayaran wajib sesuai ketentuan. Pembayaran pajak dari rakyat kepada negara memiliki sifat memaksa sekaligus wajib, demi kepentingan umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL