Di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan nasional, praktik penghindaran pajak (tax avoidance) masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data IMF yang dianalisis Universitas PBB, Indonesia berada di peringkat 11 dari 30 negara dengan kerugian mencapai US$6,48 miliar atau setara Rp94 triliun akibat praktik penghindaran pajak oleh perusahaan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak tax avoidance terhadap penerimaan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL