Sudah sejak beberapa waktu lalu pemerintah mengubah cuti bersama lebaran. Semula tanggal 21-26 April 2023 diubah menjadi tanggal 19-25 April 2023. Di kalangan PNS, libur cuti tanggal tersebut berlaku untuk pegawai struktural. Bagaimana dengan guru dan siswa ?
KEMBALI KE ARTIKEL