Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan aturan baru yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS) / Voluntary Disclosure Program (VDP) yang berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Apakah itu PPS? PPS adalah Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dengan kata lain ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) untuk mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa atas tambahan penghasilan karena ditemukan adanya data/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL